Organisasi dan Tata Kerja BKN

Peraturan

Tentang Buku

Bahwa untuk menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi guna mewujudkan organisasi Badan Kepegawaian Negara yang proporsional, efektif, dan efisien, sehingga dapat meningkatkan kinerja pelayanan kepada publik, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Badan Kepegawaian Negara

Bahwa Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebijakan penyederhanaan kebutuhan pelaksanaan birokrasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sehingga perlu diganti

Bagikan

Informasi Publikasi


Tahun Terbit 2020
Unit Kerja PPU
Jenis Publikasi Peraturan
Kategori Kepegawaian


Silahkan masukkan ulasan Anda












img-comment