Organisasi dan Tata Kerja BKN
Peraturan
Tentang Buku
Bahwa untuk menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi guna mewujudkan organisasi Badan Kepegawaian Negara yang proporsional, efektif, dan efisien, sehingga dapat meningkatkan kinerja pelayanan kepada publik, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Badan Kepegawaian Negara
Bahwa Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebijakan penyederhanaan kebutuhan pelaksanaan birokrasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sehingga perlu diganti
Informasi Publikasi
Tahun Terbit | 2020 |
---|---|
Unit Kerja | PPU |
Jenis Publikasi | Peraturan |
Kategori | Kepegawaian |
